GlobalSulbar.com, Mamuju – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandangani oleh ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Bawaslu Mamuju menyatakan status laporan Camat Kalumpang, Bram Thosuly dihentikan.
Adapun alasan Bawaslu Mamuju menghentikan laporan tersebut, lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 188 Jo pasal 71 UU Pemilihan.
Selain itu, laporan tersebut belum memenuhi dua alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.
Menanggapi hal itu, Akriadi Pue Dollah selaku pelapor menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Mamuju yang menghentikan laporan tersebut tidak masuk akal.
Pria yang akrab disapa Akriadi ini juga menganggap sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju asal-asalan dalam melakukan kajian.
“Kami menduga Sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan, saya tidak tau bukti apa lagi yang mereka inginkan”,
“Sebab, jelas ada sejumlah video dan foto ditempat yang berbeda, terlapor secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar”,
“Kalau dianggap tidak cukup bukti, saya menantang Sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk mengekspos kajian mereka terhadap laporan tersebut,” beber Akriadi, via WhatsApp, Kamis 24 Oktober 2024.
Akriadi juga memastikan dalam waktu dekat ini, dirinya bakal menyurat ke sejumlah instansi yang menugaskan anggotanya di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurat ke Bawaslu RI, Kepolisian, Kejaksaan untuk meminta mengevaluasi anggota mereka yang ditugaskan di Gakkumdu Bawaslu Mamuju,” tutupnya
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video Camat Kalumpang, Bram Thosuly yang diduga mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, beserta Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulbar.
(Kalam)
***






