GlobalSulbar.com, Mamuju – Beredar video Camat Kalumpang, Bram Tosilo yang diduga mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.
Dalam video tersebut, Bram Tosilo secara terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk mendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, SDK-JSM, beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, TINA-YUKI.
“Pokonya gratis malam ini, yang penting SDK-JSM, dan TINA-YUKI,” kata pria yang akrab disapa Bram ini.
Tindakan Bram Tosilo tersebut jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15) bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sementara itu, Camat Kalumpang, Bram Tosilo saat hendak dikonfirmasi via WhatsApp, belum menjawab.
(Kalam)
***