Buntut Kampanyekan Paslon, Camat Kalumpang Dilaporkan ke Bawaslu Mamuju

GlobalSulbar.com, Mamuju – Beredar video Camat Kalumpang, Bram Tosilo yang diduga mengkampanyekan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.

Buntut video tersebut, Camat Kalumpang, Bram Tosilo dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, pada Jumat 18 Oktober 2024.

Akriadi selaku pelapor mengatakan, Camat Kalumpang, Bram Tosilo dilaporkan ke Bawaslu Mamuju, lantaran diduga telah melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tindakan Bram Tosilo tersebut adalah tindakan Pidana jelas melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Ttg Pilkada serta melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15),” kata Akriadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju, Jumat 18 Oktober 2024.

Ia berharap, ASN yang melanggar diberikan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar para ASN betul-betul bisa menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Tindakan ini menuai perhatian publik, mengingat sebagai seorang camat, Bram Tosilo adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas dalam pilkada,” ucapnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Jadi tadi ada laporan masuk dari masyarakat, yang dilaporkan ini oknum camat,” akunya

Menurutnya, terkait laporan tersebut, pihaknya bakal melakukan kajian selama dua hari.

“Jika laporannya lengkap secara formil dan materil maka akan diregistrasi, kalau misalnya tidak lengkap kita memberikan kesempatan untuk memperbaiki,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait