Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Mamuju Mengaku Tak Ingin Dengar Keluhan Warga

GlobalSulbar.com, Mamuju – Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2018-2026 dan Periode 2022-2030 di Wilayah Kabupaten Mamuju, Senin 19 Agustus 2024.

“Hari ini kita melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang yang terus mengalami pembaharuan, terlebih jabatan tidak boleh kosong mengingat program pembangunan di desa juga harus tetap berjalan”,

“Untuk itu, saya meminta kepada yang telah menerima jabatan ini agar dapat kembali merapatkan barisan dan segera  melanjutkan program pembenahan, program pembangunan yang telah dilaksanakan di desa masing-masing,” ujar Sutinah

Sutinah mengaku tak ingin mendengar keluhan dari masyarakat akibat pelayanan kantor desa yang tidak berjalan karena kepala desanya tidak profesional dan tidak mampu mengakomodasi warganya.

“Rangkul semua stakeholders, jangan ada yang dibeda-bedakan dan buat program seefisien mungkin dengan melibatkan unsur masyarakat. Jangan lupa integrasikan apa yang akan anda buat di desa dengan program pembangunan berdasarkan visi misi daerah,” tegas Sutinah.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kaprawi mengaku bersyukur dan berbangga atas perpanjangan masa jabatan ini.

“Artinya kita dipercaya oleh pimpinan. Saya berjanji akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat saya,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait