Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Santri di Ponpes Mamuju Diserahkan ke JPU

GlobalSulbar.com, Mamuju – Berkas perkara tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari Mamuju, Rabu 8 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, bahwa benar penanganan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (red : anak santri) tersebut telah memasuki tahap penuntutan

Menurutnya, pelaku berinisial JL Alias Ustads JM (32) berprofesi sebagai Guru sekaligus kepala sekolah di salah satu Ponpes, di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Ia menambahkan, tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (HPM)

(Kalam)

***

Pos terkait