GlobalSulbar.com, Mamuju – Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta agar seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Sulbar untuk segera membayarkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.
“Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 nya semua pegawainya,” kata Prof. Zudan, Jumat 22 Maret 2024.
Menurutnya, untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.
“Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak,” ungkapnya
Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus segera memberikan THR kepada karyawannya.
Sesuai perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tutupnya
(Kalam)
***






