GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau kepada seluruh perusahaan di Sulbar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja paling lambat pada 4 April 2024.
Hal itu sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar, Muh.Idris saat apel dan Do’a bersama secara Virtual , Senin 18 Maret 2024.
Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Sulbar, Farid Amri menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja.
“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid
Ia menuturkan, imbaun itu juga merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemeberian Tunjangan Hari Raya maka Dianaker Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju.
(Kalam)
***






