GlobalSulbar.com, Mamuju – Forum Pemuda Manakarra (Forpema) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju agar tanah reklamasi yang terletak di samping Pantai Manakarra, diperuntukkan bagi fasilitas umum, bukan untuk bangunan komersil.
“Tanah kosong bekas reklamasi diduga beberapa bulan belakangan dilakukan pengerjaan bangunan komersil yang bukan diperuntukkan bagi fasilitas umum yang terletak di samping Pantai Manakarra, Kabupaten Mamuju,”
“Sehingga, kami meminta kepada Pemda Mamuju agar tanah reklamasi tersebut di bangun untuk kepentingan umum saja,” kata Wakil Ketua Forpema, Robbiansyah, via WhatsAap, Rabu 13 Maret 2024.
Ia menjelaskan, hal itu sudah jelas di atur dalam undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
“Pasal 9 undang – undang tersebut menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan fungsi sosial dan budaya serta prinsip kelesatrian lingkungan, dan itu sudah jelas dikelola demi kepentingan sosial bukan demi kepentingan Pribadi suatu kelompok,” jelasnya
Berdasarkan Undang – Undang itu, pihaknya menekankan agar tanah kosong reklamsi tersebut dibangun sebagai Pantai wisata atau alun alun kebudayaan agar Kota Mamuju ini terlihat mempunyai pantai yang luas bukan hanya Pantai Manakarra.
(Kalam)
***






