Hidupkan UMKM di Mamuju, Pj Gubernur Sulbar Bagikan Ribuan Voucher Belanja

GlobalSulbar.com, Mamuju, – Pemprov Sulbar menggelar Car Free Day yang dirangkaikan dengan bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), di Mamuju, Minggu, 4 Februari 2024.

Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas kolaborasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar dan perusahaan-perusahan di Sulbar guna mendukung suksesnya CFD dalam rangka Bulan K3, Apalagi ada pembagian voucher belanja bagi setiap pengunjung dan bisa dibelanjakan langsung di UMKM yang berada di CFD.

“1.000 voucher dibagikan,  Ini untuk menghidupkan UMKM di Mamuju. saya minta dukungan dari stakeholder yang ada untuk bersama sama berpartisipasi,” kata Prof. Zudan

Pada kesempatan itu juga, Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri mengatakan, Bulan K3 dimulai 12 Januari Hingga 13 Februari 2024.

“Ini menjadi momen untuk mengajak masyarakat, utamanya perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar agar bersama sama peduli K3,” ungkapnya.

Menurutnya, rangkaian kegiatan Bulan K3 pada CFD ini, dilaksanakan Senam Bersama, Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan.

Setiap peserta CFD Bulan K3 juga juga mendapatkan voucher belanja serta kupon doorprize, bahkan terdapat juga pelayanan e KTP dan pasar murah.

Farid menjelaskan, Layak K3 penting menjadi perhatian bersama sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja di Indonesia, khususnya di Sulbar.

Manfaat dari SK Layak K3, diantarnya meningkatkan kepercayaan dari karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait, untuk itu penting bagi perusahaan memiliki sertifikat layak K3.

“Ini menguatkan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya

Dirinya juga menyebut, pada  2023, pihaknya telah menerbitkan 1.060 SK Layak K3, pada 76 Perusahaan. Diharapkan perusahaan yang ada di Sulbar bekerjasama untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

“Jika perusahaan belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan tersebut. Caranya dapat mengajukan  Surat Keterangan Layak K3 ke Disnaker Sulbar” tutup Farid **

(Kalam)

Pos terkait