GlobalSulbar.com, Mamuju – Pajak dan retribusi sangat berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
Sehingga, Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda ini mulai dibahas setelah DPRD Sulbar menerima Ranperda tersebut melalui paripurna di kantor DPRD Sulbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, pada Senin, 13 November 2023 .
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari Undang – Undang hubungan Keuangan pusat dan daerah”,
“Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daeerah,” kata Prof. Zudan, Senin, (13/11).
Ia memaparkan, beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya.
Namun, Prof. Zudan memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan di dalam ranperda tersebut tak membebani masyarakat.
“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” tutupnya
(Kalam)






