GlobalSulbar.com, Mamuju – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, selaku Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), memimpin pelaksanaan Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Bendahara, di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin 2 November 2026.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui pelaksanaan sidang MPPKD ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen terhadap penegakan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Junda Maulana didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota; Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, selaku Sekretaris merangkap Anggota; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, selaku Anggota; serta Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis, selaku Anggota yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Sidang tersebut juga melibatkan Sekretariat MPPKD bersama tim penunjang sidang kerugian daerah yang menjalankan peran teknis sebagai penuntut. Turut hadir saksi ahli dari Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, guna memberikan keterangan dan pertimbangan teknis sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah menetapkan tiga hasil keputusan terhadap perkara kerugian daerah yang disidangkan. Pada prinsipnya, ketiga keputusan tersebut menegaskan bahwa para pihak yang dituntut atas kerugian daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengembalian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan sidang MPPKD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap permasalahan kerugian daerah diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kerugian daerah harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. Kita ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Junda Maulana.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan secara teknis bahwa pelaksanaan sidang MPPKD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kerugian daerah, khususnya terhadap ASN Non-Bendahara.
“Secara teknis, sidang MPPKD dilaksanakan untuk membahas dan mempertimbangkan hasil penanganan perkara kerugian daerah berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Melalui proses ini, majelis menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, termasuk kewajiban pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali Chandra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPKAD melalui peran Sekretariat MPPKD akan terus mendukung proses administrasi dan tindak lanjut hasil keputusan majelis, termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban pengembalian kerugian daerah dapat dipantau dan ditatausahakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta menjadi upaya preventif untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab seluruh aparatur dalam mengelola keuangan dan aset daerah.
BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin baik di Provinsi Sulawesi Barat.






