GlobalSulbar.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menandatangani Berita Acara dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait hibah tanah kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Barat, Senin 19 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dari kedua institusi penerima hibah dan didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, serta Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Muhammad.
Penandatanganan Berita Acara dan NPHD ini merupakan bagian dari proses administrasi hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada pemerintah pusat melalui kedua kementerian tersebut.
Proses ini menjadi salah satu langkah dalam penataan dan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hibah tanah tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Barat, sesuai dengan peruntukannya.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra mengatakan, penandatanganan Berita Acara dan NPHD merupakan bagian penting dalam proses administrasi pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah.
Ia menegaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari proses administrasi hingga pemanfaatan aset oleh pihak penerima hibah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dengan penandatanganan dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong tertib administrasi pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah pusat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.






