GlobalSulbar.com, Mamuju – Ratusan Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Desa Takandeang, Rabu, 30 September 2026.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Ardi Basir menyerukan penolakan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) di wilayah Desa Takandeang.
Menurut Ardi, Aksi penolakan tersebut merupakan sikap tegas warga untuk mempertahankan ruang hidup dari ancaman perluasan perusakan dan penghancuran yang kini hadir dengan wajah baru, membawa bahasa mineral kritis, teknologi masa depan, transisi energi, dan pembangunan hijau.
PT Perminas yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola LTJ di dua blok yaitu blok Takandeang (3740) hektar dan Botteng (3612) hektar, semakin mempertegas betapa pongahnya rezim ekstraksi ini untuk menjadikan Indonesia khususnya Sulawesi sebagai zona pengorbanan.
Wilayah ini secara pasti terus-menerus akan dibongkar demi ambisi memenuhi kebutuhan rantai pasok global termasuk akumulasi profit oleh elit politik.
Proyek ini bukan sekadar proyek industri biasa. Ini adalah penanda arah politik-ekonomi rezim hari ini, menjadikan krisis global sebagai peluang untuk memperdalam ekstraktivisme, sambil membungkusnya dengan jargon transisi energi, hilirisasi, dan kepentingan nasional.
Bagi warga Takandeang, perubahan istilah tidak mengubah kenyataan yang terjadi di lapangan. LTJ tetap harus digali dari dalam tanah. Hutan tetap harus dibuka. Jalan dan infrastruktur tetap harus dibangun.
Air dan bentang alam tetap berpotensi menjadi bagian dari wilayah operasi dan warga yang berada di lingkar ekstraksi tetap menjadi pihak pertama yang dikorbankan atas ambisi sesat negara-korporasi.
Ardi membeberkan, di atas kertas, logam tanah jarang dianggap sebagai komoditas strategis. Kandungannya menjadi komponen penting dalam teknologi energi yang diklaim terbarukan, kendaraan listrik, hingga industri pertahanan. Namun dalam praktik global, logam tanah jarang juga selalu identik dengan upaya penghancuran lingkungan yang massif, limbah beracun, katastrofe, hingga paparan radioaktif.
Artinya, ini bukan komoditas biasa, ini adalah industri berisiko tinggi yang membutuhkan standar pengelolaan luar biasa ketat, dan justru di titik inilah kekhawatiran publik harus dimulai.
Terdapat dua metode penambangan logam tanah jarang. Pertama, dengan cara tradisional membongkar tanah yang berdampak pada pembukaan hutan dengan skala yang luas dan produksi limbah yang jauh lebih besar dari tambang-tambang yang lain. Dalam beberapa catatan, 1 KG bijih logam yang diekstrak, hanya mampu menghasilkan 40 gram konsentrat LTJ.
Metode yang kedua adalah, dengan melakukan pengeboran, bahkan, di beberapa lokus operasi pertambangan LTJ seperti di Myanmar, menyuntikkan asam sulfat ke dalam tanah untuk memisahkan kandungan logam tanah jarang yang masih bercampur dengan material tanah.
Risiko yang ditimbulkan sangat besar, mengingat asam sulfat yang merupakan bahan berbahaya dan beracun ketika disuntikkan ke dalam tanah memiliki potensi rembesan dan mengontaminasi air tanah yang merupakan sumber air bersih bagi warga.
Ardi memaparkan, daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak kepada hancurnya lingkungan hidup, melainkan juga akan berdampak pada hancurnya tata produksi-konsumsi warga, di antaranya :
Pertama, operasi produksi dari pertambangan akan menyebabkan perombakan rona atau bentang alam. Semua proyek pertambangan termasuk LTJ memerlukan lahan dalam jumlah yang sangat besar, untuk menciptakan lubang tambang, pabrik pengolah biji hingga hal penunjang seperti jalan, bahkan upaya pemenuhan lahan seringkali dilakukan dengan cara paksa, intimidasi, perampasan hingga penggusuran warga. Karena itu, kondisi tersebut juga akan menyebabkan deforestasi yang sangat luas dan masif. Mengingat luasan yang akan dibongkar khususnya di dua blok Botteng-Takandeang lebih dari 7.000 hektar.
Kedua, pertambangan merupakan industri yang rakus akan air. Penggunaan air dari sumber mata air warga dengan skala yang sangat besar dibutuhkan untuk melakukan drilling hingga proses pengolahan batuan menjadi bijih logam. Pertambangan dengan skala kecil/menengah sekalipun tetap akan membutuhkan air bersih yang luar biasa tinggi.
Luar biasa tingginya konsumsi air untuk operasi industri ekstraktif tambang akan menyebabkan pemenuhan air warga lingkar ekstraksi tambang terhalangi, bahkan seringkali terjadi perampasan sumber air. Warga seringkali harus menyingkir untuk mencari sumber mata air baru atau bertahan dengan konsekuensi berhadapan dengan kekerasan.
Ketiga, pada saat pembuatan lubang penambangan dan pembangunan pabrik serta instalasi lainnya. Kegiatan pembongkaran tanah, peledakan serta pengoperasian alat-alat berat pengangkut tanah dan lalu lalang kendaraan berat dengan intensitas yang tinggi, menjadi sumber pencemaran udara akibat terjadinya peningkatan volume debu. Pencemaran udara bahkan bisa diakibatkan dari pembuangan material toksik atau limbah, seperti atau asam sulfat yang digunakan dalam proses pemisahan bijih logam.
Keempat, kehadiran pertambangan telah mengubah pola produksi dan konsumsi warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Perusahaan kerap menjanjikan pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga. Padahal, sebelum industri kotor ini hadir, warga telah memiliki sistem penghidupan melalui pertanian, perkebunan, dan usaha berbasis sumber daya lokal. Ketika tambang masuk, pola tersebut kemudian bergeser dan warga semakin bergantung pada upah, pasar, dan aktivitas ekonomi yang terbentuk di sekitar industri tambang.
Alih-alih menciptakan kesejahteraan yang merata, janji pertumbuhan ekonomi justru berjalan beriringan dengan kerentanan dan kemiskinan warga di sekitar tambang. Klaim negara mengenai melesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah sentra pertambangan dan smelter nikel perlu diuji lebih jauh, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti terjadi peningkatan kesejahteraan warga. Ketika nilai produksi dan investasi meningkat, tetapi warga kehilangan tanah, sumber penghidupan, kualitas lingkungan yang memburuk, dan akses terhadap sumber daya, maka ini justru semakin menjerumuskan warga dalam lingkaran setan kemiskinan yang semakin dalam.
Perubahan tidak berhenti pada hilangnya sumber penghidupan. Tubuh warga juga menjadi ruang yang menanggung biaya dari aktivitas ekstraktif. Debu yang memicu penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), pencemaran air akibat logam berat yang dapat memicu penyakit kulit seperti scabies hingga kanker, kebisingan, hingga limbah industri dapat masuk ke dalam kehidupan sehari-hari warga yang tinggal di sekitar tambang dan kawasan smelter. Risiko tersebut tidak selalu terlihat seketika, tetapi dapat terakumulasi melalui air yang dikonsumsi, udara yang dihirup, tanah yang digunakan untuk bercocok tanam, hingga makanan yang masuk ke tubuh.
Pada titik ini, biaya ekstraksi tidak lagi hanya dibayar oleh lingkungan, tetapi juga oleh kesehatan warga. Ketika keuntungan tambang dihitung dalam nilai produksi dan investasi, sementara biaya kesehatan warga muncul dalam bentuk penyakit, biaya pengobatan, hilangnya hari kerja, dan menurunnya kualitas hidup, maka terdapat biaya sosial yang sering tidak masuk dalam neraca industri. Karena itu, pembangunan pertambangan tidak cukup diukur dari berapa banyak mineral yang berhasil diekstraksi tetapi juga dari berapa besar risiko kesehatan yang harus ditanggung warga untuk membayar harga dari ekstraksi tersebut.
Kelima, industri ekstraktif pertambangan telah memperlebar konflik sosial. Kehadiran industri ini tidak hanya mengubah bentang alam dan ekonomi warga, tetapi juga mengubah hubungan sosial di dalam komunitas. Ketika tanah mulai diperebutkan, sebagian warga menerima tawaran perusahaan sementara sebagian lainnya menolak, konflik yang semula berhadapan antara warga dan perusahaan dapat bergeser menjadi ketegangan antar sesama warga. Perbedaan kepentingan mengenai tanah, kompensasi, pekerjaan, dan akses terhadap sumber daya kemudian menciptakan fragmentasi sosial di tingkat kampung.
Daya rusak yang dihasilkan dari industri ini tidak hanya akan dirasakan oleh warga yang bermukim di wilayah pertambangan. Kerusakannya dapat bergerak melampaui batas desa, kabupaten, bahkan negara, mengikuti aliran air, udara, rantai pangan, dan distribusi limbah. Dengan demikian, ketika satu wilayah dibuka untuk ekstraksi LTJ, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan warga di sekitar tambang, tetapi juga keberlanjutan ekosistem yang saling terhubung.
Keuntungan dapat dikonsentrasikan pada perusahaan dan negara, sementara risiko ekologisnya disebarkan sejauh mungkin. Saat pencemaran telah mengalir ke sungai dan melintasi batas negara, tidak ada lagi istilah wilayah tambang yang benar-benar terisolasi. Kerusakan di satu titik dapat menjadi beban bagi banyak wilayah lain yang bahkan tidak pernah menikmati keuntungan dari ekstraksi tersebut.
Ardi mencontohkan China yang hari ini menjadi negara nomor satu dalam produksi LTJ sejak tahun 2016 bahkan menutup pertambangan LTJ yang berada di negara mereka. Hal ini dikarenakan, bahwa Tiongkok mengetahui secara pasti daya rusak yang dihasilkan dari operasi pertambangan LTJ.
Salah satunya pencemaran limbah beracun yang sudah terdeteksi di Sungai Mekong. Sungai yang mengalir melalui 6 negara seperti Tiongkok (China), Myanmar, Laos, Thailand, Kamboja, dan Vietnam.
Sekitar 7 juta orang menggantungkan hidupnya dari aliran sungai ini, dan untuk pertama kalinya cairan logam berat beracun seperti arsenik di konfirmasi dalam sedimen utama sungai, bukan hanya anak sungainya, dan jejak lumpur beracun tersebut mengarah langsung kembali ke ledakan pertambangan yang diciptakan, diekspor, dan terus diuntungkan oleh Tiongkok. Arsenik kini telah terdeteksi hingga ke aliran utama Sungai Mekong. Hasil pengujian yang dilakukan di Chiang Mai dan Chiang Rai pada awal 2026 menunjukkan bahwa seluruh 23 titik pemantauan untuk pertama kalinya mencatat kadar arsenik yang melampaui ambang batas keselamatan.
Di Sungai Salween, konsentrasi arsenik tercatat mencapai 0,096 mg/L di aliran utama dan 0,554 mg/L di anak sungai, atau lebih dari 55 kali lipat ambang batas WHO. Di Sungai Kok, Thailand, kerugian ekonomi diperkirakan telah mencapai 1,3 miliar baht (sekitar US40juta) pada September 2025 dan berpotensi menembus US90 juta apabila pencemaran tidak segera ditangani.
Sementara itu, di kawasan Sungai Salween teridentifikasi 127 lokasi yang diduga terkait aktivitas pertambangan sepanjang 2016–2026, dengan peningkatan paling signifikan setelah 2023. Di balik angka-angka tersebut terdapat persoalan pencemaran logam berat, termasuk arsenik, timbal, kadmium, dan mangan yang menetap di sedimen, masuk ke rantai makanan melalui ikan, dan berpotensi terakumulasi dalam tubuh manusia. Pencemaran tersebut juga mengancam komoditas pertanian seperti beras, bawang putih, dan edamame yang kemudian masuk ke dalam rantai pasok global.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian warga, aktivitas drilling yang dilakukan pada 2024 untuk mengambil sampel dan mengidentifikasi kandungan mineral telah meninggalkan daya rusak secara langsung pada tanaman produktif milik warga. Sedikitnya tiga pohon cengkeh dilaporkan mati, sementara satu pohon durian berada dalam kondisi kritis. Ini menunjukkan bahwa dampak ekstraktivisme tidak harus menunggu tambang beroperasi penuh. Bahkan pada tahap eksplorasi, ketika yang dilakukan baru pengeboran untuk mencari tahu apa yang ada di dalam tanah, ruang hidup warga sudah mulai menanggung kerusakan.
Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan penengah yang memastikan hak warga tidak dikalahkan oleh kepentingan investasi. Namun ketika negara lebih banyak hadir untuk mengamankan proyek daripada melindungi warga, konflik dapat berkembang menjadi kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi kohesi sosial, rasa aman, dan kemampuan warga untuk mempertahankan ruang hidupnya secara bersama-sama.
Lebih jauh, Ardi menjelaskan, sejarah Indonesia sudah terlalu jelas untuk diabaikan.
Kita melihat bagaimana wilayah-wilayah kaya sumber daya berubah menjadi kantong kemiskinan struktural. Dari tambang emas, nikel, batubara hingga migas, yang tersisa adalah lubang tambang, air tercemar, lingkungan yang rusak konflik agraria, dan warga yang kehilangan ruang hidupnya.
Berdasarkan keterangan dari Badan Industri Mineral (BIM), Mamuju dijadikan sebagai pilot project dari operasi produksi dan hilirisasi LTJ. Operasi produksi yang terdiri dari industri hulu hingga hilir dengan membangun dua industri hilirisasi untuk konteks penelitiannya.
Keterangan ini telah mengonfirmasi bahwa Sulawesi Barat telah menjadi bagian dari “zona pengorbanan” baru. Wilayah yang sebelumnya hidup dari keseimbangan ekologis dan sosial, akan dipaksa menanggung beban industri berisiko tinggi demi memenuhi kebutuhan rantai pasok global.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diolah oleh Celebes Justice Initiative (CJI), dua blok konsesi yang hari ini dimiliki oleh PT Perminas telah mengkavling 6 desa dan dua kelurahan yaitu Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, Tappalang, Kelurahan Galung dan Karema.
Fakta ini sekali lagi memperkuat keterangan bahwa, provinsi Sulawesi Barat saat ini sedang diperlakukan sebagai zona yang layak untuk dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok mineral global. Delapan wilayah administratif yang saat ini menjadi lokus operasi ekstraktif sedang dalam fase penghancuran yang mungkin berujung pada pemusnahan entitas yang bergantung kehidupan pada tanah yang keruk.
Jika proses ekstraksi logam tanah jarang menghasilkan limbah beracun, merusak ekosistem, dan mengorbankan warga lokal, maka yang terjadi bukanlah transisi energi, melainkan pemindahan beban krisis dari negara maju ke wilayah-wilayah pinggiran seperti Indonesia.
Pengabaian atas realitas itu menunjukkan bahwa pemerintah baik itu daerah dan pusat sama sekali tidak hadir untuk untuk kepentingan warga. Mereka sedang menunjukkan praktik penjajahan terhadap rakyat Sulawesi, khususnya Sulawesi Barat yang hanya peduli pada investasi yang sama sekali tidak berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga dan justru menjadi sumber perusakan-penghancuran ruang hidup dan memiskinkan warga.
“Kami menilai bahwa proyek ini bukan hanya problem kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia,” ujar Ardi
Olehnya, pihaknya melayangkan sejumlah tuntutan sebagai berikut :
1. Cabut IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas
2. Hentikan Seluruh Aktivitas Eksplorasi, Penerobosan Lahan dan Upaya Penghancuran Ruang Hidup Warga
3. Perlindungan Terhadap Tanah, Kebun, Sumber Air, Lingkungan dan Pengetahuan Bertani yang Diwariskan Turun-Temurun.
4. Hentikan Segala Bentuk Intimidasi, Kriminalisasi Terhadap Warga yang Mempertahankan Ruang Hidupnya
5. Menuntut Pemerintah Desa, Kabupaten dan Provinsi Harus Berpihak Pada Keselamatan dan Keberlanjutan Kehidupan Warga, Bukan Menyerahkan Ruang Hidup Warga Kepada Kepentingan Perusahaan.
(Kalam)
***






