Respons Keluhan Masyarakat, Menkomdigi Larang Seluruh Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet

GlobalSulbar.com, Mamuju – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayar, sekaligus melarang penarikan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Langkah tegas ini diambil pemerintah guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait hangusnya sisa paket data secara sepihak saat masa aktif berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, hak masyarakat atas kuota data yang telah dibeli harus terlindungi sepenuhnya tanpa ada perlakuan diskriminatif dari pihak penyedia jasa telekomunikasi.

Menanggapi terbitnya SE Menkomdigi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal implementasi aturan ini di seluruh wilayah Sulbar.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memenuhi hak-hak masyarakat di daerah dalam mengonsumsi layanan digital, masyarakat dijamin dan tidak boleh dirugikan oleh aturan sepihak penyedia layanan.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran Menkomdigi ini. Apa yang disampaikan Ibu Menteri adalah fakta di lapangan; kuota yang dibeli masyarakat adalah hak milik mereka. Di Sulawesi Barat, kami akan memastikan seluruh operator yang beroperasi mematuhi aturan ini sehingga tidak ada lagi masyarakat kita yang dirugikan karena sisa kuotanya mendadak hilang,” ujar Ridwan Djafar, Rabu 2 September 2026.

Ia menambahkan, pihak DiskominfoSS Sulbar akan segera berkoordinasi dengan perwakilan operator seluler di wilayah Sulbar serta membuka ruang aduan bagi masyarakat jika masih menemukan praktik penyedia jasa yang melanggar.

“Prinsipnya sama dengan semangat Kemenkomdigi, yaitu menempatkan kepentingan dan perlindungan masyarakat sebagai yang utama. Pelanggan di daerah berhak atas transparansi informasi dan bebas memilih paket layanan tanpa tekanan mekanisme lama yang merugikan. Kami di daerah siap melakukan pemantauan agar regulasi ini berjalan efektif,” pungkasnya.

 

(Kalam)

***

Pos terkait