Buntut Penolakan Tambang LTJ dan Uranium di Mamuju, Front Marhaenis Sulbar Galang Petisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – Front Marhaenis Sulawesi Barat secara tegas menolak rencana pertambangan Uranium dan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Elements), di wilayah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat 14 Agustus 2026.

Aksi Penolakan itu diwujudkan melalui Gerakan Penggalangan Petisi yang melibatkan elemen masyarakat umum, mahasiswa, pemuda, serta para pelajar di Kabupaten Mamuju.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan masa depan Kabupaten Mamuju dari ancaman ekologis yang bersifat destruktif dan jangka panjang

Menurut Ketua DPD GPM Sulbar, Adam Jauri, jika Uranium dan Logam Tanah Jarang adalah mineral radioaktif serta bahan strategis berisiko tinggi yang dapat menghancurkan biodeversitas Sulawesi Barat

“Proses eksploitasi dan pengolahannya berpotensi besar memicu kerusakan lingkungan yang masif, pencemaran sumber air bersih, serta paparan radiasi radioaktif yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Mamuju secara turun-temurun” tegas Adam

“Kehadiran PT Perminas dalam rencana pertambangan ini sama sekali tidak transparan dan tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan pemuda di Mamuju yang wilayahnya akan terdampak langsung,” tambahnya

Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi mengungkapkan, bila Topografi wilayah Mamuju yang rawan terhadap bencana alam (gempa bumi dan longsor) sangat tidak layak bagi industri ekstraktif berisiko tinggi seperti pertambangan mineral radioaktif.

“Aktivitas pertambangan ini dikhawatirkan akan memperparah degradasi lingkungan dan meningkatkan kerentanan bencana bagi masyarakat sekitar,” ujarnya

Front Marhaenis memandang bahwa orientasi pembangunan di Sulawesi Barat seharusnya berfokus pada sektor-sektor yang berkelanjutan dan menyejahterakan rakyat secara merata seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata bukan dengan mengorbankan keselamatan ekologis demi kepentingan investasi jangka pendek pemodal.

Pos terkait