Seluruh Fasilitas Kesehatan di Sulbar Dilarang Tolak Pasien Miskin

GlobalSulbar.com, Mamuju – Seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Provinsi Sulawesi Barat dilarang menolak warga kurang mampu alias pasien miskin yang membutuhkan pelayanan medis.

Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, saat memimpin Apel Pagi Virtual Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin 3 Agustus 2026.

Dalam arahannya, Gubernur Suhardi Duka menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.

Seluruh fasilitas kesehatan diminta memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan mengutamakan keselamatan pasien, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.

“Jangan sampai ada masyarakat yang datang berobat lalu ditolak hanya karena miskin atau memiliki keterbatasan biaya. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” tegasnya

Arahan tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

SDK juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus membangun koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap warga memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan koordinasi dengan rumah sakit, puskesmas, serta seluruh fasilitas kesehatan di Sulawesi Barat.

Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan, pihaknya akan terus memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.

Menurutnya, penguatan akses pelayanan kesehatan merupakan bagian dari implementasi Quick Wins “Sulbar Sehat”, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Program ini menempatkan Jaminan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC) sebagai salah satu pilar utama untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan.

 

(Kalam)

***

Pos terkait