GlobalSulbar.com, Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Kalumpang dan Bonehau terkait penetapan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mamuju, Kamis, 30 Juli 2026.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, didampingi oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, serta sejumlah pejabat fungsional dan staf bidang minerba.
Rakor ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak beroperasi secara ilegal, sekaligus menindaklanjuti penetapan WPR yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan mengatakan, penetapan blok WPR di Kabupaten Mamuju menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan.
Menurutnya, saat ini, pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 1.000 hektare WPR di Sulawesi Barat dari total usulan 4.600 hektare, yang tersebar di beberapa kabupaten.
“WPR ini adalah penentuan suatu kawasan khusus untuk rakyat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kami mengundang camat dan kepala desa agar bersama-sama mengawal proses ini sehingga tepat sasaran,” ujarnya
Bujaeramy juga mengakui, hingga saat ini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terbit di Sulawesi Barat karena pemerintah daerah masih menyelesaikan regulasi turunan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum pengelolaan WPR.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Minerba, Ilham, menekankan pentingnya peran aktif camat dan kepala desa dalam mendata serta mengusulkan kelompok masyarakat yang berhak mengelola blok WPR di wilayahnya masing-masing.
Ia menuturkan, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan WPR bagi lokasi yang selama ini sudah terlanjur dikelola masyarakat, agar aktivitas tambang tetap bisa berjalan secara legal.
“Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pengelolaan WPR benar-benar dijalankan oleh masyarakat setempat, bukan oleh pihak luar yang memanfaatkan celah,” tegasnya
Menurutnya, Dinas ESDM Sulbar menargetkan penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang WPR dapat dituntaskan tahun ini, sebelum dokumen pengelolaan diajukan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aktivitas tambang rakyat di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju, dapat keluar dari zona ilegal dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” terangnya
Langkah penataan WPR ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.
Melalui program Panca Daya, Gubernur berkomitmen untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal yang dikelola secara legal dan transparan.
Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian regulasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga program Panca Daya di sektor pertambangan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Mamuju, khususnya di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau.
Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan WPR yang berkelanjutan.






