GlobalSulbar.com, Mamuju – Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pra persiapan administrasi inpassing Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebencanaan, di Ruang Rapat Kantor BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 15 April 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Barat, Muhammad Yasir fattah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPBD Sulbar dalam meningkatkan profesionalitas aparatur kebencanaan di daerah.
“Pra persiapan administrasi inpassing ini penting dilakukan agar seluruh aparatur yang memiliki kompetensi di bidang kebencanaan dapat segera menyesuaikan diri ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yasir Fattah.
Ia menjelaskan, proses ini meliputi pengumpulan dan verifikasi dokumen administrasi, pemetaan kompetensi pegawai, serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh persyaratan inpassing dapat terpenuhi secara tepat.
Menurutnya, keberadaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas analisis risiko bencana, perencanaan program penanggulangan bencana, hingga penguatan kebijakan berbasis data di daerah.
Lebih lanjut, Yasir Fattah menegaskan bahwa BPBD Sulbar berkomitmen mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang kebencanaan melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang profesional.
“Kami berharap melalui penyesuaian jabatan fungsional ini, kinerja organisasi semakin meningkat dan penanganan bencana di Sulawesi Barat dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya pra persiapan administrasi ini, BPBD Sulbar berharap proses inpassing Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dapat berjalan lancar sehingga mampu mendukung penguatan sistem penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Barat.






