Tindaklanjuti Temuan Itjen Kemendagri, Biro Pemkesra Sulbar Gelar Rakor

GlobalSulbar.com, Mamuju – Guna menindaklanjuti rekomendasi temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) Tahun Anggaran 2025, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (rakor), di Ruang Rapat Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 15 April 2026.

Rakor ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas terkait lainnya.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah langkah konkret penertiban aset idle (tidak digunakan) yang dinilai memiliki potensi sangat besar untuk mendongkrak pendapatan daerah, dengan total nilai perolehan diestimasikan mencapai Rp10,8 triliun.

Secara spesifik, tim mengkaji penyelesaian masalah sengketa administrasi pada lahan seluas 3,63 hektar di kawasan Gentungan, Kelurahan Bebanga, Kabupaten Mamuju.

Lahan potensial tersebut terindikasi mengalami kesalahan pencatatan, tumpang tindih kepemilikan dengan pihak lain, hingga dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk usaha peternakan burung walet tanpa prosedur yang sah.

Langkah tegas penertiban aset ini sejalan dengan komitmen dan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

Dalam berbagai kesempatan, Suhardi Duka terus menekankan pentingnya pengamanan, legalisasi, dan optimalisasi aset-aset daerah guna mendorong kemandirian fiskal.

Kebijakan strategis ini merupakan bagian integral dari visi pembangunan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat.

Hadir mendampingi jalannya rapat, Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menegaskan bahwa penyelesaian masalah aset yang kompleks membutuhkan sinergi dan ketelitian dari seluruh Perangkat Daerah.

“Kami di Biro Pemkesra mendukung penuh upaya strategis penertiban dan penyelamatan aset daerah ini”,

“Harmonisasi dan kolaborasi lintas Perangkat Daerah sangat esensial untuk memastikan rekomendasi Itjen Kemendagri dapat dieksekusi dengan cepat dan berlandaskan hukum yang jelas”,

“Langkah ini adalah wujud nyata dari peningkatan kinerja pemerintah dalam menjaga amanah rakyat dan mengoptimalkan potensi daerah demi kemaslahatan bersama,” terang Murdanil.

Ke depannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan terus mengawal proses pemeriksaan dan penyelesaian polemik aset ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk turut mendukung langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah, agar seluruh aset negara dapat difungsikan semaksimal mungkin untuk mendorong percepatan pembangunan dan perputaran roda perekonomian di wilayah Sulawesi Barat.

Pos terkait