GlobalSulbar.com, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis, 2 April 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menegaskan, rapat paripurna tersebut merupakan momentum konstitusional penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.
“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya
Menurutnya, pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menuturkan, meskipun masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika dalam perjalanan pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena wafatnya Wakil Gubernur.
“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Selanjutnya, usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia,” jelasnya
SDK memastikan posisi Wakil Gubernur akan kembali diisi karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.
“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.
Ia menyebut, tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat Wagub Sulbar
Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.
Suhardi Duka menekankan pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.
“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” terangnya
Ia menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur dari Polewali Mandar (Polman), yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan figur pengganti, meskipun tetap dalam bingkai persatuan daerah.
Mantan Bupati Mamuju dua periode ini berharap, proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi DPRD Sulbar atas langkah cepat dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu terbitnya keputusan Presiden terkait pemberhentian Wakil Gubernur sebagai dasar untuk memulai proses pengisian jabatan secara resmi.
(Kalam)
***






