Terkait Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Begini Tanggapan Disdikbud Sulbar

GlobalSulbar.com, Mamuju – Gaji guru PPPK paruh waktu dilingkup Pemprov Sulbar hingga saat ini masih belum jelas.

Pasalnya, disatu sisi, guru PPPK paruh waktu tidak boleh lagi digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), lantaran telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), disisi lain kemampuan APBD daerah tidak mencukupi untuk membayar gaji mereka.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat (Disdikbud Sulbar) Sjaifuddin mengatakan, Pemprov Sulbar saat ini mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana BOSP dapat digunakan untuk menggaji guru PPPK paruh waktu.

“Jadi langkah yang kami tempuh, kami sementara mengumpulkan data dari setiap sekolah yang gurunya digaji menggunakan dana bos dulu pada saat honorer, data itulah yang diusulkan ke Pusat melalui Gubernur, agar gaji mereka bisa tetap terbayarkan dengan menggunakan dana BOSP,” terang Sjaifuddin, saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan komisi 4 DPRD Sulbar, di Kantor DPRD Sulbar, Senin 12 Januari 2026.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa membebani anggaran daerah.

Sementara itu, lanjut Sjaifuddin, bagi guru PPPK paruh waktu yang telah menerima tunjangan sertifikasi dipastikan tidak lagi bisa menerima gaji baik yang bersumber dari dana BOSP maupun APBD.

“Bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak bisa lagi menerima gari dari dana BOSP dan APBD,” tutupnya

 

(Kalam)

***

 

Pos terkait