GlobalSulbar.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang, di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
Rakor tersebut membahas permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Sekda Sulbar Junda Maulana, para bupati dan wakil bupati se-Sulbar, serta OPD terkait seperti Dinas PUPR, DKP, Pertanian, dan tim penyusun RTRW Sulbar.
Sementara dari Kementerian ATR/BPN, rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, didampingi Direktur Tata Ruang Wilayah I dan pejabat fungsional terkait. Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir secara luring maupun daring.
Pada rakor itu, Suhardi Duka mengatakan, revisi RTRW Sulbar telah berproses sejak 2019.
Ia juga memaparkan gambaran umum Ranperda RTRW yang mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya alam, serta aspek tata pemerintahan di Sulawesi Barat.
“Kita juga menyampaikan perjalanan proses revisi ini sejak 2019. Harapannya, tahun 2026 RTRW sudah bisa ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” katanya
SDK menekankan pentingnya revisi RTRW sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Sulbar.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dibahas adalah keberadaan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat, bahkan menjadi lokasi fasilitas pemerintahan di sejumlah daerah seperti Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.
“Melalui RTRW ini, kita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan kebijakan strategis nasional dan menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, revisi RTRW juga berkaitan erat dengan isu ketahanan pangan, investasi, pengelolaan bandara dan pelabuhan, serta pemanfaatan kawasan ekonomi strategis yang ada di sekitar infrastruktur tersebut.
Sementara itu, Sekda Sulbar Junda Maulana mengungkapkan, RTRW Sulbar juga mengatur indikasi arahan zonasi pada ruang wilayah, termasuk pengaturan kawasan rawan bencana seperti banjir, abrasi, gelombang ekstrem, gempa bumi, longsor, likuifaksi, dan tsunami.
Junda menegaskan, tujuan utama penataan ruang adalah mewujudkan ruang yang aman, produktif, kompetitif, inklusif, dan inovatif, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Dalam struktur ruang, kata Junda, beberapa elemen strategis diatur, mulai dari sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, hingga sistem prasarana sumber daya lainnya.
Sulbar juga menetapkan sejumlah kawasan strategis, antara lain: Kawasan Strategis Terpadu Matabe, Kawasan Strategis Agropolitan, Kawasan Strategis Hortikultura, Kawasan Strategis Minapolitan, Kawasan Strategis KTM Tobadak, Kawasan Strategis Pendidikan, Kawasan Strategis Wisata Adat Mamasa, Kawasan Strategis Wisata Bahari Kepulauan Balak-Balakang.
Ditempat yang sama, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana menyampaikan, seluruh usulan dari pemerintah daerah akan ditampung dan dikaji lebih lanjut.
Dirinya pun menekankan pentingnya menjaga keberadaan kawasan yang berpotensi untuk tanaman berkelanjutan, sekaligus memastikan penataan yang sesuai kebijakan nasional.
Usai rakor lintas sektor, pembahasan dilanjutkan dalam rapat teknis oleh OPD terkait. Proses ini akan berlanjut hingga seluruh masukan dari kementerian/lembaga selesai ditindaklanjuti.
(Kalam)
***






