GlobalSulbar.com, Mamasa – Tanpa Dasar Hukum yang jelas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamasa menghentikan gaji Rahmat Sirua selaku Kepala Desa (Kades) Timoro nonaktif yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Diketahui, gaji Rahmat Sirua dihentikan mulai Juni hingga Oktober 2025, sejak diterbitkannya SK pemberhentian sementara oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi.
Kepala Dinas PMD Mamasa, Abdul Samad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan regulasi yang bisa dijadikan dasar hukum untuk membayarkan gaji Rahmat Sirua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga gajinya untuk sementara dihentikan.
“Kami belum menemukan regulasinya, sehingga gajinya untuk sementara dihentikan,” kata Samad saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 23 Oktober 2025.
Selain itu, lanjut Samad, keputusan untuk menghentikan sementara gaji rahmat Sirua berdasarkan permintaan Wakil Bupati Mamasa, Sudirman.
“Kami sudah menghadap dengan Wakil Bupati Mamasa, beliau meminta untuk menghentikan sementara gaji Rahmat Sirua, sebelum ada dasar hukumnya,” tuturnya
Namun saat ditanya terkait dasar hukum penghentian gaji Rahmat Sirua, ia mengatakan, “silakan hubungi pak Wakil,”.
Sementara itu, Wakil Bupati Mamasa, Sudirman mengakui, dirinya hanya menginstruksikan pihak PMD Mamasa untuk mencari regulasi terkait hal tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan atau dibayarkan, tapi saya hanya instruksikan PMD Mamasa untuk mencari regulasinya,” aku Sudirman, saat dikonfirmasi, via WhatsApp, Kamis 23 Oktober 2025.
(Kalam)
***






