Respon Tuntutan Masyarakat Soal Pencabutan Izin Tambang Pasir, SDK : Izin Ada Sebelum Saya Jadi Gubernur

GlobalSulbar.com, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) merespon tuntutan masyarakat Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dan masyarakat Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju terkait pencabutan izin tambang pasir diwilayahnya.

Menurut SDK, untuk mencabut izin tambang harus melalui prosedur sesuai dengan aturan yang ada.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata SDK, Senin 5 Mei 2025.

Ia menyebut, bahwa izin tambang pasir tersebut bukan dari Pemprov Sulbar, malainkan dari pemerintah pusat.

“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut izin nya, ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum”,

“Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” paparnya

Olehnya, ia memberikan solusi kepada masyarakat yang menolak tambang pasir itu dengan membawa ke ranah hukum.

“Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” bebernya

Untuk diketahui, sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sulbar Tolak Tambang Pasir menggelar aksi demonstrasi, di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin 5 Mei 2025, mereka menuntut agar izin perusahaan tambang pasir diwilayahnya segera dicabut.

(Kalam)

***

Pos terkait