5 Orang Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Kader PMII Mamuju

GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, berinisial MD.

Hal itu diungkapkan, Kabid Humas, Slamet Wahyudi pada konferensi pers, di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin 13 Januari 2025.

Menurutnya, setelah melalui proses gelar perkara, Polda Sulbar menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AF (22), JRS (24), DAP (25), MR (26), dan H (21), yang semuanya merupakan anggota polisi.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar yang dilaporkan pada tanggal 2 Januari 2025.

“Laporan tersebut mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum polisi terhadap MD di area Polresta Mamuju,” jelasnya

Berdasarkan penyelidikan awal, lanjutnya, kejadian ini diduga berawal dari aksi solidaritas yang dilaksanakan di Polresta Mamuju terkait kasus yang sebelumnya terjadi di asrama Putri IPM Mateng dan mengakibatkan MD bentrok dengan petugas.

“Polda Sulbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, dan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini,” ucapnya

Ia mengakui, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.

Tak hanya itu, kata dia, berkas SP2HP telah diserahkan kepada korban dan penyidik telah mengirimkan berkas SPDP ke Kejaksaan Tinggi Provinsi. Selain itu, Polda Sulbar juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara.

Dirinya pun menegaskan, bahwa Polda Sulbar akan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Pihaknya berharap, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” tutupnya (HPS)

(Kalam)

***

Pos terkait