GlobalSulbar.com, Mamuju – Forum Pemerhati Lingkungan (FPL) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar agar segera mengusut tuntas kasus tambang pasir ilegal, di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Pihak Forum Pemerhati Lingkungan Sulbar merasa kecewa atas lambannya penanganan kasus tambang pasir ilegal tersebut oleh Kejati Sulbar.
Korlap Forum Pemerhati Lingkungan Sulbar, Muhammad Ahyar Tappalang mengakui, sudah satu bulan pihaknya telah mengajukan laporan terkait aktivitas tambang tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH) dan dugaan kerusakan lingkungan ke Kejati Sulbar, Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Ia menduga ada pengaruh besar dari pengusaha tambang yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pihak tertentu, sehingga proses hukum berjalan lambat.
“Kami mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk tetap profesional. Jangan sampai institusi ini hanya menjadi tameng bagi perusahaan yang diduga melanggar hukum dan merugikan negara. Kami pastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Ahyar, Kamis 5 Desember 2024.
Ahyar menegaskan, apabila dalam waktu dekat ini tidak ada perkembangan signifikan, maka pihaknya bakal menempuh langkah prosedural ke Kejaksaan Agung RI.
“Jika Kejaksaan Tinggi tidak mampu menangani kasus ini, kami akan meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi dan bahkan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat”,
“Kerusakan lingkungan ini bukan hanya soal kejahatan hari ini, tapi juga berdampak pada generasi mendatang,” paparnya
Lebih jauh, ia menjelaskan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut di duga dilakukan oleh CV Wahab tolla, PT kulaka jaya,CV maju bersama , PT dua putri abadi,CV Fauzan, dan PT samudera pantoloang.
“Tidak adanya izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH) artinya penerobosan hutan lindung yang mengakibatkan
Kerusakan lingkungan dan merugikan daerah,” jelasnya
Forum Pemerhati Lingkungan juga meminta agar perusahaan yang terlibat harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.
“kami mendesak agar audit lingkungan dan keuangan dilakukan segera untuk memastikan transparansi,” ungkap Ahyar
Pihaknya berjanji tidak akan berhenti mengadvokasi kasus ini.
“Kami akan terus menggalang dukungan masyarakat dan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat pusat jika diperlukan,” tutup Ahyar.
Untuk diketahui, Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat Sulawesi Barat merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar, namun kerap menghadapi masalah lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
(Kalam)
***






