GlobalSulbar.com, Mamuju – Camat Kalumpang, Bram Tosuly dilaporkan ke Bawaslu Mamuju pada Jumat 18 Oktober 2024 atas Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Namun ironisnya, pihak Bawaslu Mamuju menghentikan laporan tersebut dengan alasan belum memenuhi dua alat bukti.
Kendati, dalam video yang beredar Bram Tosuly secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.
“Setelah melalui pembahasan kedua, Sentara Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyimpulkan perkara Camat Kalumpang belum memenuhi dua alat bukti untuk dapat diteruskan ke kepolisian atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Koordinator Gakkumdu Bawaslu Mamuju, Kompol Jamaluddin, pada konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Mamuju, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurutnya, seluruh kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Mamuju telah ditangani sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Laporan masuk, dilakukan pembahasan pertama, kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu lima hari, maksimal Bawaslu sudah melakukan upaya-upaya mencari peristiwa pidana untuk menemukan alat bukti,” jelas Jamaluddin
(Kalam)
***






