Warning, Ini Sanksi Pidana Bagi ASN yang Terlibat Dalam Politik Praktis

GlobalSulbar.com, Mamuju – Salah seorang Advokat, Zulfikar, S.H. memberikan peringatan (Warning) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya, bukan hanya hukuman secara administratif yang didapatkan namun ada sanksi pidana bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis.

Sanksi Pidana tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata pria yang akrab disapa Fikar ini, Senin 21 Oktober 2024

Ia juga meminta agar para ASN di Mamuju bisa belajar dari kasus oknum Kepala Puskesmas Ranga – ranga yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan oknum Camat Kalumpang yang saat ini berproses karna diduga telah berpihak kepada salah satu calon.

“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan dan mempidanakan ASN yang mencoba berpihak salah satu calon semoga kasus Kapus Ranga ranga dan camat kalumpang bisa menjadi pelajaran” tutupnya

Dirinya pun menambahkan, Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum Pilkada agar profesional dalam menjalankan tugasnya

“Kami akan memantau setiap laporan yang berproses di Bawaslu jika Bawaslu mencoba main main kami tidak segan segan untuk melaporkan di DKPP,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait