GlobalSulbar.com, Mamuju – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 3 di Kabupaten Mamuju, Sulbar mengakui gajinya dipotong.
“Tahun ini, SK Kami Mulai Bulan 8, Tapi Gaji Kami yang di Bayarkan Hanya Bulan 10, begitu juga tahun lalu SK kami mulai bulan 7, tapi yang dibayarkan haya bulan 9, jadi gaji kami tahun ini dan tahun lalu dipotong dua bulan,” aku salah seorang PPPK Guru Kabupaten Mamuju yang enggan disebutkan identitasnya, via WhatsApp, Rabu 2 Oktober 2024
Menurutnya, hingga saat ini belum ada alasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju terkait pemotongan gaji tersebut.
“Sampai saat ini, kami juga tidak tau apa alasan Pemkab Mamuju memotong hak kami,” katanya
Ia juga meminta agar pemerintah tidak melakukan pemotongan gaji, mengingat tekanan ekonomi yang sudah mereka hadapi saat ini.
“Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan kami sebagai guru, bukan justru memotong gaji kami yang sudah pas-pasan,” tutupnya
(Kalam)
***