GlobalSulbar.com, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, di depan Lobi utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 2 Oktober 2024.
Rapat ini membahas terkait permasalahan aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
RDPU dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi anggota DPRD lainnya seperti Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan serta Opd terkait.
Adapun sejumlah tuntutan Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru sebagai berikut :
1. Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat procedural.
2. Tolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
3. Tolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.
Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas tambang pasir tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka.
Menanggapi hal itu, Pimpinan rapat, Munandar Wijaya berjanji untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat”,
“Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” katanya
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut disepakati beberapa kesimpulan di antaranya :
Pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi.
Kedua, pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.
Ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan serta DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.