GlobalSulbar.com, Mamuju – Guna mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, PJ Bupati Mamuju, Abdul Wahab Hasan Sulur mengeluarkan 3 instruksi yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, Camat Se Kabupaten Mamuju, Lurah se-Kabupaten Mamuju, Kepala Sekolah se-Kabupaten Mamuju, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Mamuju, serta Seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Adapun ketiga instruksi tersebut yakni sebagai berikut ;
Pertama, Menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas ASN serta tidak berpolitik praktis
Kedua, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas
Ketiga, Menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
Ketiga Instruksi itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 24 ayat 1 poin (d) tentang Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 8,9,10,11,12,13dan 14 terkait hukuman disiplin ASN.
(Kalam)
***






