GlobalSulbar.com, Bali – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Biro Pemerintah dan Kesra Provinsi Bali untuk berkonsultasi terkait pengelolaan hibah yang diberikan kepada masyarakat dan lembaga kemasyarakatan atau keagamaan, Senin 2 September 2024.
Kunker ini merupakan upaya DPRD Sulbar dalam memastikan bahwa bantuan hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Rombongan Komisi 1 DPRD Sulbar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar , Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, dan Wakil Ketua Komisi 1 , Ir. A. Muslim Fattah serta diikuti oleh Anggota Komisi 1 lainnya. Dalam kunjungannya, Komisi 1 bertemu dan diterima oleh Kabag. Kesra, I Gede Dewa Surahardi.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan tersebut, yakni untuk berkonsultasi terkait pengelolaan Hibah di Provinsi Bali.
Khusus hibah keagamaan atau bantuan rumah ibadah serta adakah bantuan Beasiswa yang dianggarkan di Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali.
Sementara itu, beberapa Anggota Komisi 1 DPRD Sulbar juga mempertanyakan terkait pengelolaan hibah dan bantuan di Provinsi Bali.
Termasuk, yang di sampaikan oleh Bapak Muslim Fattah bahwa bagaimana Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali melaksanakan program pemberian Hibah ini dan bagaimana mekanismenya.
Begitu juga, dengan bantuan Beasiswa bagi keluarga yang kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Dewa Surahardi memaparkan, pengelolaan hibah di Provinsi Bali banyak di Hibah keagamaan merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kehidupan spiritual masyarakat Bali.
“Kami di Provinsi Bali khusus di Biro Pemerintahan dan Kesra banyak memprogramkan terkait dengan Hibah sarana dan prasarana keagamaan, dan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur”,
“Untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan melalui hibah ini benar-benar digunakan untuk meningkatkan fasilitas keagamaan dan mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya
Menurut Dewa, untuk hibah rumah ibadah yang sifatnya pembangunan fisik, maka menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum.
“Kesra hanya memfasilitasi hibah yang sifatnya sarana pendukung upacara keagamaan atau perayaan keagamaan,” tuturnya
Sedangkan, lanjut Dewa, untuk Program beasiswa tidak dianggarkan karena menjadi kewenangan OPD terkait lainnya.
(Kalam)
***