Narapidana yang Tewas di Rutan Mamuju Ternyata Mantan Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju melakukan olah TKP di Rutan kelas IIB Mamuju, Rabu 7 Agustus 2024

Olah TKP tersebut dilakukan terkait adanya salah satu narapidana dirutan kelas IIB Mamuju ditemukan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, korban bernama Sumarlin Bin Abdul Jalil (43).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian,
Pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekitar pukul 04.20 wita teman – teman kamar korban berteriak memanggil penjaga piket rutan untuk memberitahukan bahwa korban pingsan dengan kondisi sesak nafas.

Sehingga, lanjutnya, petugas piket rutan mendatangi kamar korban untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil petugas kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan selanjutnya piket jaga rutan membawa korban ke poliklinik rutan kelas IIB Mamuju

“Dari hasil Olah TKP dan pemeriksaan Iptu Dr Andi Ikbal Iskandar Sp.fm (dokter forensik Rs. Bhayangkara Polda Sulbar) tiba di Lapas Kelas IIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut,  tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat,” jelasnya

Menurutnya, korban merupakan narapidana penghuni kamar 8 rutan kelas IIB, terkait Kasus tindak Pidana Narkotika (Narkoba) dan korban sudah lama di PTDH (dipecat) dari anggota Polri saat masih bertugas di Polda Sulsel Makassar.

Dirinya juga menambahkan, pihak keluarga korban mengetahui persis riwayat penyakit korban, sehingga menolak untuk dilakukan autopsi dengan disertai membuat surat pernyataan. (HPM)

(Kalam)

***

Pos terkait