GlobalSulbar.com, Mateng – Aparat Desa Budong – Budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Budong – Budong, Badaruddin.
Hal itu diungkapkan Mustari selaku Kaur keuangan Desa Budong-Budong saat ditemui di salah satu Warkop, di Mamuju, Senin 20 Mei 2024.
“Kami diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan dan SK pemberhentian yang resmi,” katanya
Menurutnya, hingga saat ini belum mengetahui alasan pemberhentian dirinya sebagai Kaur Keuangan Desa Budong – Budong.
“Sampai saat ini saya belum tau apa alasannya, sehingga saya diberhentikan,” ungkapnya
Ia menuturkan, adapun sejumlah aparat Desa Budong – Budong lainnya yang juga diberhentikan yakni, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan pembangunan, beserta sejumlah Kepala Dusun.
Mustari pun mengakui telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
“Kami sudah laporkan ke Ombudsman,” akunya
Dirinya juga menambahkan, akibat pemberhentian secara sepihak itu, ADD dan DDS Desa Budong – Budong hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Ditempat yang sama, Jihat selaku Ketua BPD Budong-Budong menuturkan, tindakan tersebut melabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lantaran telah memberhentikan sepihak aparat Desa tanpa alasan dan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa sepenuhnya hak prerogatif Kepala desa, namun dalam wewenang itu, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,” tutupnya
(Kalam)
***






