GlobalSulbar.com, Mamuju – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan menggelar demonstrasi, di kantor PDAM Tirta Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa 14 Mei 2024.
Demonstrasi tersebut memprotes terkait maraknya eksploitasi tenaga kerja yang diduga terjadi secara terstruktur dan massif di tubuh Perusahaan Distrik Air Minum tersebut.
Koordinator lapangan (Korlap) yang sekaligus menjadi korban, Muhammad Dadang merasa kecewa lantaran dirinya telah bekerja selama 5 tahun di PDAM namun hanya dibayar dengan upah 800 ribu rupiah.
Upah tersebut tak sebanding dengan beban kerja yang ia tanggung dimana ia harus bekerja satu minggu penuh tanpa hari libur.
“Bayangkan saya sudah 5 tahun bekerja di PDAM tapi saya hanya digaji dengan bayaran 800 ribu. Padahal karena kerja, terkadang ibu saya menangis di kampung karena bahkan pada hari lebaran saya tidak bisa pulang kampung karena harus masuk kerja,” ungkapnya
Sementara itu, pemateri Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan, Indra Jaya mengatakan, PDAM tirta manakarra diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran aturan-aturan hukum terkait ketenagakerjaan diantaranya,
Manipulasi status pegawai, pembayaran upah dibawah upah minimum, eksploitasi jam kerja dan lain-lain.
“Ada beberapa poin permasalahan terkait eksploitasi pekerja di PDAM ini yaitu masalah status tenaga kerja yang tampaknya dimanipulasi untuk tidak memberikan hak-hak pekerja secara penuh, pembayaran upah yang jauh di bawah ketentuan upah minimum, eksploitasi jam kerja dimana beberapa pekerja harus bekerja full dalam 1 minggu tanpa hari libur dan tanpa uang lembur”, kata Indra via WhatsaAp, Rabu 15 Mei 2024.
Ia menegaskan, bahwa ke semua hal itu telah melanggar ketentuan di dalam peraturan perundangan-undangan terkait ketenagakerjaan khususnya Undang-undang ketenagakerjaan dan Undang-undang Cipta Kerja, bahkan dalam beberapa hal, Indra menilai pelaksanaan kebijakan PDAM Tirta Manakarra tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tentang PDAM.
“Poin-poin tersebut kami angkat di dalam upaya mendampingi korban karena kesemuanya melanggar ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenegakerjaan atau “labour law”, Dalam hal ini Undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang Cipta Kerja. Bahkan beberapa kebijakan PDAM ini tidak sesuai atau melanggar aturan yang secara khusus mengatur PDAM itu sendiri yaitu PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tentang PDAM,” tegasnya
Setelah 30 menit melakukan Orasi, massa aksi sempat diterima pihak PDAM untuk berdiskusi dan bernegosiasi.
Namun, dialog tersebut tidak menemukan kata sepakat sehingga para mahasiswa menarik diri dan berjanji bakal menempuh segala proses untuk memperjuangkan hak-hak korban termasuk akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak bisa dipenuhi dengan jalan musyawarah.
(Kalam)
***






