GlobalSulbar.com, Mamuju – Berdasarkan surat Sekda Provinsi Sulawesi Barat tertanggal 7 April 2024 perihalĀ kehadiran ASN setelah cuti bersama dan libur nasional, hari pertama masuk kantor pada Selasa 16 April 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperintahkan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk hadir pada hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama.
Serta untuk pengendalian dan pengawasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan tanpa ada alasan yang sah, akan diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai pada bulan berjalan sebesar 25% per hari dalam rentang waktu 3 hari pertama, yaitu tanggal 16, 17, dan 18 April 2024.
Menindaklanjuti surat Sekda Provinsi Sulbar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulawesi Barat (Sulbar), Amir meminta agar seluruh ASN dilingkup DP3AP2KB Sulbar masuk kantor pada Selasa 16 April 2024 sesuai dengan surat keputusan tersebut.
“Saya minta kepada seluruh ASN dilingkup DP3AP2KB masuk kantor tepat sesuai ketentuan,” kata Amir, via WhatsaAp, Minggu, 14 April 2024
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Sekda Provinsi Sulbar, pada Kamis 18 April 2024 bakal digelar Apel Luring yang sekaligus dirangkaikan dengan halal bin halal bersama seluruh pimpinan.
“Informasi dari pak Sekda, Insya Allah Kita Agendakan Apel Luring di lapangan upacara Kantor Gubernur sekaligus Halal bin Halal bersama seluruh pimpinan seperti Pj Gubernur Sulbar, Sekda, Ass, Sahli, ka OPD & Karo, esel III & IV, Jafung, dan seluruh pegawai Pemprov, pada Kamis 18 April 2024, Pukul 07.30 WITA sampai selesai,” ungkapnya
Ia menuturkan, Pelaporan kehadiran ASN diseluruh OPD dilaksanakan pada apel tersebut.
(Kalam)
***





