GlobalSulbar.com, Mamuju – Untuk menangani kasus perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulbar bakal menggelar sosialisasi regulasi hingga ke tingkat Desa.
Hal itu diungkapkan, AMIR, S.Sos selaku Kepala Dinas P3AP2KB Sulbar, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 24 Januari 2024.
“Untuk menangani perkawinan anak, salah satu upaya yang kita lakukan adalah melakukan sosialisasi regulasi sampai ke Desa” kata Amir
Menurutnya, Pemerintah Desa harus memahami regulasi terkait pernikahan.
“Penanganan kasus perkawinan anak, yang paling utama Pemerintah Desa harus memahami regulasi pernikahan,” ungkapnya
Ia mengakui, kasus perkawinan anak masih marak terjadi, sehingga pihaknya juga bakal berupaya untuk melakukan edukasi sampai ke tingkat Desa.
“Karena saat ini masih banyak perkawinan anak, jadi kami juga berupaya melakukan edukasi sampai ke Desa, karena sebenarnya jika anak yang masih dibawah umur dinikahkan melanggar regulasi, dan berpotensi melahirkan anak yang stunting” akunya
Dirinya menambahkan, salah satu yang juga menjadi peranan Dinas P3AP2KB dalam penanganan perkawinan anak yakni, memberikan kesadaran kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa, agar kasus perkawinan anak bisa ditekan.
Amir juga berharap, masalah 4 + 1 seperti, kemiskinan ekstrem, perkawinan anak, anak tidak sekolah, stunting, dan inflasi bisa ditangani semaksimal mungkin. **
(Kalam)






