GlobalSulbar.com, Mamuju – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju menyoroti pembangunan Bunker Linac + Brachteraphy Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, lantaran diduga tak memiliki Izin lingkungan hidup.
“Kami menduga pembangunan Bunker Linac + Brachteraphy RSUD Sulbar tidak miliki Izin lingkungan hidup”,
“Selain itu, pembangunan tersebut juga tidak memiliki Analisis Lingkungan dan tidak memiliki Rekomendasi Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat”,
“pembangunan itu juga belum melakukan ujifeasibility study yang dimana merupakan suatu rangkaian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup,” kata ketua GMNI Cabang Mamuju, Adam Jauri, via WhatsAap, Selasa, 23 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, Pembangunan Bunker Linac + Brachteraphy yang berada diarea RSUD Sulbar itu dapat beresiko buruk bagi masyarakat yang berada diarea tersebut, karena efek yang dihasilkan dapat membahayakan nyawa manusia.
Menurut Adam, pihaknya juga telah melakukan observasi kepada masyarakat yang berada diarea RSUD Sulbar, namun masyarakat setempat mengakui sama sekali tidak mengetahui pembangunan Bunker Linac + Brachteraphy tersebut.
“Kami dari GMNI Cabang Mamuju telah melakukan Observasi masyarakat setempat yang berada di lingkungan RSUD Regional Provinsi Sulawesi Barat”,
“Hasil dari observasi tersebut kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut”,
“Sementara ketika merujuk kepada proses untuk mendapatan izin lingkungan hidup masyarakat harus dilibatkan dalam mensosialisasikan bahwa akan adanya pembangunan tersebut dan itu harus dilakukan jauh sebelum melakukan pembangunan,” beber Adam
Oleh karena itu, pihaknya menyimpulkan telah terjadi sejumlah masalah terhadap Pembangunan Bunker Linac + Brachteraphy RSUD Sulbar diantaranya,
1. Pembangunan Bunker Linac + Brachteraphy (Komlek) RSUD regional Provinsi Sulawesi Barat Tak Memiliki Izin Lingkungan Hidup
2. Pembangunan Bangunan Bunker Linac + Brachteraphy (Komlek) RSUD regional provinsi Sulawesi Barat Melanggar PP No 22 tahun 2021 Tentang Lingkungan Hidup
3. Tidak Melakukan beberapa syarat prasyarat pembangunan proyek dengan tidak adanya sosialisasi kemasyarakat terkait Uji Feasibiliti Study.
Menyikapi permasalahan itu, kata Adam, pihaknya telah membuat surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Desember 2023 lalu, namun hingga saat ini pihak DPRD Sulbar tidak merespon surat permintaan RDP tersebut. Sehingga, pihaknya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Karena DPRD Sulbar tidak merespon surat permintaan RDP kami, jadi kami layangkan surat terbuka ke Presiden” tutup Adam **
(Kalam)






