GlobalSulbar.com, Mamuju – Setelah mengikuti proses penetapan sebagai badan layanan umum, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sulbar akhirnya resmi berstatus badan layanan umum berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 455 Tahun 2023.
Kabid Dokkes Polda Sulbar, Kombes Pol dr. Agung Hadi mengatakan, dengan penetapan status RS Bhayangkara Polda Sulbar menjadi badan layanan umum sesuai KMK terlampir maka RS Bhayangkara bisa lebih maksimal meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien baik anggota Polri dan keluarganya serta masyarakat umum.
“Alhamdulillah dengan penetapan status baru RS Bhayangkara, RS Bhayangkara bisa lebih maksimal dalam beroperasi memberikan pelayanan kepada semua pasien yang datang untuk mendapatkan layanan pengobatan,” tutur Kabid Dokkes, Jumat, 15 Desember 2023.
Menurutnya, Dengan status baru Rumah Sakit Bhayangkara tingkat IV Hougeng Iman Santoso saat ini, pihaknya berharap dapat menerapkan fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangan dan mengembangkan aset serta layanan pengobatan yang lebih maksimal (HPS) *
(Kalam)