GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Perhubungan Sulbar memperbaharui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2015, lantaran dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi tarif angkutan umum yang berlaku saat ini.
Berdasarkan penilaian itu, Dinas Perhubungan Sulbar melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Tarif Angkutan Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antara Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salatin, dan dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Dinas Perhubungan Mamuju, Organda Sulbar, Organda Mamuju dan Damri Cabang Mamuju.
Pada rapat itu, disepakati bahwa Pergub tersebut akan diperbaharui dengan membuat Ranpergub baru, dengan tarif angkutan umum AKDP, Tarif Batas Atas Rp. 363 Per Kilometer Per Penumpang dengan tarif Batas Bawah Rp. 243 Per Kilometer Per Penumpang.
Khusus Trayek Mamuju-Mambi-Mamasa via Kalukku Lebbeng Tarif Batas Atas Rp. 600 Per Kilometer Per Penumpang dan Tarif Batas Bawah Rp 422 Per Kilometer Per Penumpang karena kondisi geometrik jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Sulbar, Maddareski Salatin, mengatakan, pembahasan Ranpergub itu sangat penting dilakukan untuk menindaklanjuti tarif angkutan yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Sudah beberapa kali kenaikan BBM, namun tarif yang diberlakukan oleh para pelaku usaha jasa angkutan masih begitu-begitu saja atau belum ada perubahan,” kata Maddareski, Senin, (23/10).
Ia berharap, dengan adanya Pergub yang baru nantinya akan menjadi acuan diberlakukannya tarif angkutan umum AKDP terhadap para pelaku usaha jasa angkutan umum di Sulbar dan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pada umumnya dan masyarakat Sulbar pada khususnya.
Diketahui, Ranpergub yang telah dibahas tersebut saat ini sudah berada di Biro Hukum Setda Sulbar, yang selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan tentunya dalam waktu dekat akan segera terbit.
(Kalam)






