GlobalSulbar.com, Mamuju – Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh melaporkan ke pihak kepolisian aksi pengerusakan pagar Kantor Gubernur Sulbar yang dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam aliansi masyarakat pejuang reforma agraria (Ampera) saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional, di depan Kantor Gubernur Sulbar, pada Selasa, (26/9) lalu.
Tindakan Prof. Zudan tersebut menuai kritikan dari sejumlah organisasi di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
DPC GMNI Mamuju, misalnya, menilai tindakan Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan dengan melaporkan mahasiswa ke pihak kepolisian tidak subtantif dan intelektual.
“Kami dari DPC GMNI Mamuju sangat menyayangkan adanya tindakan yang tidak substantif dan intelektual dari Pj Gubernur Sulawesi Barat, dengan tindakan tersebut secara tidak langsung masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi” tutur Ketua DPC GMNI Mamuju, Adam Jauri, via WhatsAap, Sabtu, (30/9).
Menurutnya, hal tersebut sungguh jauh dari apa yang menjadi harapan dan tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, seharusnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merespon dengan baik bukan dengan melaporkan massa aksi ke pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh massa aksi AMPERA merupakan reaksi dari respon Pemprov Sulawesi Barat.
Pasalnya, harus diketahui bahwa ada empat hal yang mendorong sehingga AMPERA mengambil langkah alternatif tersebut, yaitu sebagai berikut :
Pertama, pihak Pemprov Sulbar tidak ada yang mau menemui dan keluar untuk mendengarkan tuntutan dari massa aksi AMPERA.
Kedua, terjadi upaya pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak perwakilan negosiator dari Pemprov Sulbar sehingga memicu meningkatnya emosi massa.
Ketiga, adanya upaya pembiaran yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan selama kurang lebih 2 jam saat massa aksi mendorong salah satu pintu pagar gerbang, bahkan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dilokasi aksi hanya sekedar mengambil gambar dan video selama massa aksi melakukan hal tersebut.
Keempat, adanya upaya provokasi dari oknum aparat keamanan yang mendukung massa aksi agar harus merobohkan salah satu pintu pagar gerbang Kantor Gubernur Sulbar jika ingin masuk kedalam pekarangan.
Kelima, karena adanya aturan terkait SOP pelarangan massa aksi untuk masuk didalam pekarangan Kantor Gubernur Sulbar” jelas Adam
Begitu juga dengan Himpunan Pelajar Mahasiswa Kalumpang Raya (Hipmakar) yang menganggap Prof. Zudan lebih mengutamakan pagar yang rusak ketimbang beberapa tututan yang disampaikan oleh massa aksi AMPERA.
“Kami Menganggap Bahwa tindakan Pj Gubernur Sulawesi Barat lebih mengutamakan Pagar yang dirusak oleh massa aksi ( Ampera) dibandingkan beberapa tuntutan yang dibawakan oleh massa aksi” kata Sekretaris HIPMAKAR, Rahmania, Sabtu, (30/9).
Ia membeberkan, seharusnya yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sulbar iyalah memberikan Ruang kepada Mahasiswa yang membawakan Isu – Isu permasalahan yang ada dimasyarakat Sulbar”
“Merespon dengan baik sehingga Masa aksi tidak melakukan Kekerasan dalam menyampaikan apa yang menjadi Permasalahan di Sulbar” beber Rahmania
Dirinya berharap, Pj Gubernur Sulbar, mendengar dan menindaklanjuti sejumlah tuntutan Ampera.
“Secara khusus Kami harapkan Bapak PJ gubernur Sulawesi Barat agar dapat mendengarkan Dan menindaklanjuti Permasalahan yang ada di KALUMPANG seperti mengaudit perizinan tambang, PLTA, dan Kelapa Sawit” ujarnya
Dirinya juga mendesak, Pj Gubernur Sulbar agar mencabut laporannya.
“kami mendesak Prof. Zudan untuk segera mencabut laporan tersebut sebab sangat mencederai gerakan rakyat di sulbar dan segera jawab tuntutan massa aksi sebanyak 22 tuntutan” tutup Rahmania
Diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa, (26/9) lalu itu, Ampera membawa Gand Issue Nasional mengenai persoalan Reforma Agraria dan persoalan penggusuran yang dialami masyarakat adat yang ada di Rempang.
Selain 2 Grand Issue Nasional, AMPERA juga membawa 20 isu Daerah yang menjadi tuntutan kepada Pemprov Sulbar, diantaranya ialah terkait rencana pembangunan PLTA PT.DND Hydro Ecopower yang akan di bangun di DAS Karama.
(Kalam)






