GlobalSulbar.com, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulbar, Senin, (22/5).
Pada rapat paripurna itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2022.
Kendanti berhasil meraih WTP, namun hasil temuan BPK RI juga mengungkapkan kelemahan sistem pengendalian itern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemprov Sulbar tahun 2022.
Atas kelemahan tersebut, pihak BPK RI melalui Auditor Utama Keuangan Negara IV, Laode Nusriadi, menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan Pemprov Sulbar, antara lain, sebagai berikut :
1) menetapkan kekurangan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sesuai ketentuan sebesar Rp 4,99 miliar
2) memerintahkan PPTK dan pelaksana perjalanan dinas agar memedomani dan memperhatikan ketentuan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalan dinas serta menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 744 juta
3) menarik kelebihan pembayaran senilai total Rp 493 juta pada masing-masing pelaksana pekerjaan dan menyetorkannya ke Kas Daerah
4) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih cermat dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran
5) mengintruksikan kepada seluruh kepala SKPD supaya meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, atas penggunaan dan pencatatan aset yang ada dalam penugasannya
6) memerintahkan sekolah penerima hibah agar tertib dalam menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan bantuan atau hibah yang diperolehnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kemudian berkoordinasi dengan BPKPD untuk melakukan pencatatan dan penyusaian terhadap nilai aset tetap yang dihasilkan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sulbar,Prof Zudan Arif Fakhrulloh, mengucapkan terimakasih atas seluruh saran, nasehat, dan bimbingan dari pihak BPK RI sehingga Pemprov Sulbar bisa kembali meraih WTP yang ke 9 kalinya” ucapnya
Menurutnya, Opini BPK RI tersebut adalah hasil kolaborasi dan kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.
“Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan hasil kolaborasi dan hasil kerja antara jajaran Pemprov dan DPRD Sulbar” tutur Prof Zudan
(Kalam)






