Kepala Biro Organisasi Sulbar Pimpin Rapat Pembahasan Draft Perbup SOTK Perangkat Daerah Mamuju Tengah

GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat, Nur Rahmah Parampasi memimpin Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis 14 Mei 2026.

Penyusunan SOTK ini merupakan bagian dari upaya mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Nur Rahmah Parampasi menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut Surat Bupati Mamuju Tengah Nomor 000.8.1/473/V/2026 tentang Permohonan Persetujuan Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

“Sebagai tindak lanjut surat Bupati Mamuju Tengah, kami di Biro Organisasi Setda Sulbar memfasilitasi rapat kerja penataan perangkat daerah berdasarkan Pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” jelas Rahmah.

Ia menambahkan, masih terdapat beberapa perbaikan pada draft Peraturan Bupati Mamuju Tengah, terutama terkait penyesuaian jumlah jabatan sub bagian pada sekretariat perangkat daerah agar selaras dengan rekomendasi penyederhanaan birokrasi.

Sementara itu, Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan Rukman menyampaikan bahwa setelah mencermati redaksi draft Peraturan Bupati, masih ada beberapa poin yang perlu disempurnakan.

“Kami dari Bagian Kelembagaan dan Anjab akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan penyusunan SOTK perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan catatan perbaikan sesuai hasil asistensi hari ini,” ujar Rukman.

Pos terkait