Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal di Kalumpang

GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal), di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Pada pengungkapan tersebut, polisi menyita 3 Unit Excavator dan Belasan Mesin Pompa pada tiga lokasi tambang yang berbeda, di Dusun Batuisi, Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi di TKP, kegiatan tersebut telah beroperasi sejak awal Januari 2026,” ungkapnya, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, berdasarkan dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui, Lokasi pertama, merupakan area penambangan terbuka dengan luas kurang lebih 10 hektare

Lokasi kedua, memiliki luas sekitar 5 hektare.

Sementara, Lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.

“Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi,” ungkapnya

“Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup dan dilokasi penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin yang berada dilokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium,” tambahnya

Ia menuturkan, dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pekerja tambang, operator excavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,
3 unit alat berat (ekskavator), 12 unit mesin pompa air, 3 unit palong (alat penampung emas), 10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter, dan 16 jerigen solar kapasitas 30 liter”,

“Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan. BBM tersebut diketahui berasal dari jenis solar subsidi,” bebernya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari hasil kegiatan penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2.500.000 per gram.

“Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang”,

“Diketahui pula bahwa seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Kombes Pol Ferdyan

Saat ini, kata dia, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:
-UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
-UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Dirinya pun menambahkan, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait