Belanja Pegawai Pemprov Sulbar Capai 38 Persen, SDK : Jika Tidak Ada Relaksasi, Ini Bisa Jadi Bencana Bagi Daerah

GlobalSulbar.com, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) memaparkan secara rinci kondisi fiskal Pemprov Sulbar dan seluruh kabupaten se-Sulbar.

SDK mengakui kondisi keuangan Provinsi Sulawesi Barat saat ini berada dalam tekanan yang cukup berat.

Ia menuturkan, rata-rata belanja pegawai Pemerintah Kabupaten se-Sulbar berada di angka 40 persen, sementara Pemprov Sulbar mencapai 38 persen.

“Bahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar”,

“Olehnya itu, kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown,” terang SDK, saat menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, serta perwakilan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Provinsi Sulawesi Barat, di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jumat, 10 April 2026.

Pertemuan tersebut membahas kondisi keuangan daerah serta dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2027.

Kebijakan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan tidak akan menghapus skema PPPK paruh waktu.

Sementara itu, PKC PMII Sulbar, Reza menginginkan ditengah situasi pelik yang dihadapi Pemprov Sulbar saat ini, tidak ada pihak yang dikorbankan.

Olehnya, ia berharap, pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan atas situasi yang dialami semua daerah di Indonesia, sehingga tidak ada keputusan yang bisa merugikan masyarakat. Hal ini pun dijawab Gubernur Suhardi Duka, menjadi harapan bersama.

Pada kesempatan itu juga, Perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menimbulkan kebingungan di daerah dan berdampak hingga ke lapisan masyarakat bawah.

Menurutnya, langkah yang perlu segera dilakukan adalah mendorong pemerintah pusat untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan tambahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan berbagai jenis pajak yang ada guna memperkuat kondisi fiskal daerah.

 

(Kalam)

***

 

Pos terkait