Berantas Rokok Ilegal di Sulbar, Satpol PP Bekoordinasi Dengan Bea dan Cukai Parepare

GlobalSulbar.com, Parepare – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare, terkait penanganan serta penerapan sanksi terhadap para pelaku, Selasa 10 Februari 2026.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah mengatakan, langkah ini penting dilakukan untuk mempererat kerja sama serta memperoleh dukungan dari pihak terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal turut mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kami mencari langkah konkret agar rokok ilegal ini dapat diberantas karena sangat merugikan,” ujar Aksan.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan PAD, dari sektor pajak rokok.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Sulbar.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan menjelaskan, penerimaan pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014.

“Dalam pergub tersebut dijelaskan mengenai dasar pengenaan tarif, tata cara penghitungan, pemungutan, hingga pembayaran dan penyetoran pajak rokok.

“Oleh karena itu, kami membangun komunikasi dengan Bea dan Cukai terkait upaya penanganan lanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan PAD meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam penanganan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, dengan pengecualian Kabupaten Pasangkayu yang masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Sulawesi Tengah.

“Hari ini secara bersama kita telah melakukan langkah yang baik dengan membangun komunikasi untuk tujuan bersama”,

“Kami siap mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, termasuk memberikan dukungan sumber daya manusia personil yang akan melakukan pengawasan dan penindakan”,

“Namun, khusus Kabupaten Pasangkayu, itu masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Pantoloan,” terangnya

(Kalam)

***

Pos terkait