GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali menerima audiensi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Mamuju, di Ruang kerjanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam audiensi tersebut, PERMAHI Cabang Mamuju menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Barakkang, serta mendorong DLHK Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Aspirasi yang disampaikan meliputi pelaksanaan investigasi lapangan, pengujian kualitas air sungai, keterbukaan informasi hasil pengujian kepada publik, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLHK Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali menegaskan, setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“DLHK Sulbar berkomitmen menjalankan fungsi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui mekanisme pengawasan, verifikasi teknis, serta penegakan hukum lingkungan secara terukur,” tegas Zulkifli.
Menurutnya, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan DLHK Sulbar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
Audiensi berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta diharapkan menjadi bagian dari penguatan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Barat.






