GlobalSulbar.com, Mamuju – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Marano 2026 Polresta Mamuju berhasil mengamankan 1.309 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 9 plastik minuman tradisional jenis cap tikus, Rabu, 28 Januari 2026.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay mengatakan, ribuan botol minuman keras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi sasaran operasi.
Menurutnya, seluruh barang bukti diketahui tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menuturkan, peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujarnya.
AKP Agustinus mengungkapkan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Dirinya pun menambahkan, operasi Pekat Marano 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat.
(Kalam)
***






