GlobalSulbar.com, Mamuju – Sejumlah nelayan di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat mendatangi Kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat, di Jalan Arteri, Selasa 13 Januari 2026.
Kedatangan sejumlah nelayan di Kantor Ditpolairud Polda Sulbar tersebut untuk menanyakan penahanan kapal, penyitaan dokumen kapal, serta dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi menilai langkah nelayan ini sebagai bentuk protes dan akumulasi kekecewaan terhadap penanganan persoalan hukum dan perizinan perikanan.
“Aksi nelayan mendatangi Markas Polairud Polda Sulbar ini merupakan bentuk protes terhadap aparat penegak hukum. Ini adalah luapan keresahan yang sudah lama dipendam masyarakat nelayan,” ujarnya
Menurutnya, aparat penegak hukum sejatinya merupakan instrumen negara yang bertugas memberikan perlindungan dan rasa aman kepada rakyat, bukan justru memperberat beban nelayan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“APH adalah alat negara, dan negara hadir untuk kesejahteraan rakyat. Seharusnya aparat memberi rasa aman kepada masyarakat nelayan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Olehnya, ia meminta pimpinan Polairud Polda Sulbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di lapangan.
“Ini harus menjadi perhatian serius Direktur Polairud Polda Sulbar. Pengawasan internal perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujarnya
Selain penahanan kapal, GMNI Mamuju juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami sejumlah nelayan.
Sehingga, pihaknya mendesak Direktur Polairud Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
“Kami meminta Direktur Polairud mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti melakukan pungli. Prosesnya harus terbuka agar nelayan kembali merasa aman,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang nelayan, persoalan bermula dari izin usaha perikanan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir dan hingga kini belum dapat diperpanjang oleh instansi terkait.
“Seluruh IUP nelayan tahun ini sudah mati, sementara dari dinas perikanan juga belum bisa mengeluarkan izin baru,” ungkapnya
Akibat kondisi tersebut, sejumlah kapal nelayan ditahan dan dokumen kapal disita karena dianggap tidak memiliki izin aktif. Di sisi lain, para nelayan mengaku masih dibebani kewajiban pajak.
“Banyak kapal kami ditahan surat-suratnya karena IUP mati, tetapi kami masih dipajaki. Karena itu kami bersatu dan menyerahkan surat kapal sebagai bentuk protes,” tutupnya
(Kalam)
***






