Pemprov Sulbar Berupaya Wujudkan ASN Bersih Dari KKN

GlobalSulbar.com, Mamuju – Sebagai upaya untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pemprov Sulbar melalui Biro Umum menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar, Kamis, 8 Januari 2026.

Diketahui, Pemerintah pusat, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun waktu pengisian LHKPN periodik untuk tahun laporan sebelumnya, paling lambat 31 Maret 2026.

Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle mengatakan, dengan adanya UU No. 28 tahun 1999 dan peraturan terkait, wajib lapor LHKPN mencakup berbagai pejabat di pemerintah pusat, termasuk semua para ASN yang sudah ada maupun ASN PPPK.

“Kita memang sengaja bergerak cepat dalam melakukan sosialisasi ini, dengan tujuan semua ASN baik yang lama maupun ASN paruh waktu dapat menyelesaikan LHKPN dengan cepat, agar semuanya dapat ter-cover dengan baik,” bebernya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan misi panca data Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel, demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, sosialisasi tersebut wajib dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka.

“Adapun salah satu tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan panduan teknis tentang cara pengisian dan penyampaian LHKASN yang benar, bagi setiap ASN lingkup Biro Umum melalui sistem elektronik,” tutupnya

 

(Kalam)

***

Pos terkait